Honda

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Sudah Dimulai, Dibayar Serentak?

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Sudah Dimulai, Dibayar Serentak?

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Sudah Dimulai, Dibayar Serentak?-freepik-

PALPRES.COM- Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan PNS sudah dimulai. 

Sesuai pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani jika pencairan THR PNS dan Pensiunan PNS akan mulai dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024 atau sejak kemarin. 

Selain itu, PNS dan Pensiunan juga menunggu pencairian Gaji ke-13 yang juga akan dimulai pembayarannya. 

Adapun pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada PNS dan pensiunan ini sebagai apresiasi dari pemerintah dan diharapkan dapat menambah semangat para pegawai dalam bekerja. 

BACA JUGA:THR Tidak Dibayarkan Perusahaan di Muba, Coba Buat Pengaduan, Begini Caranya?

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, pekan lalu. 

Dengan demikian pada hari ini pemerintah akan memulai proses pembayaran THR PNS dan Pensiunan. 

Untuk Pensiunan, THR akan disalurkan lewat PT Taspen.

PT Taspen telah mengumumkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembayaran THR untuk PNS dan Pensiunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

BACA JUGA:Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR, Mulai Hari Ini, Bisa Akses Online Juga

Adapun pada tahun ini para PNS dan pensiunan akan menerima THR penuh/full.

Selain itu besaran THR yang akan diterima juga mengalami kenaikan. 

Untuk pensiunan, THR pada tahun ini naik 12 persen.

Hal ini menyesuaikan gaji pokok yang diterima oleh pensiunan yang juga mengalami kenaikan 12 persen. 

BACA JUGA:Disahkan Jokowi, Segini Besaran THR 2024 yang Diterima Guru Sertifikasi

Dikutip dari akun media sosial resmi @taspen pembayaran THR pensiunan akan mulai dicairkan pada tanggal 22 Maret 2024. 

Sri Mulyani mengatakan, penyaluran THR akan dimulai setelah menerima pengajuan perintah membayar dan penerbitan pencairan dana atau SP2D. 

Kabar baiknya, ditahun ini pemerintah juga memberikan tambahan komponen THR yang akan diterima PNS PPPK dan pensiunan yang juga diatur dalam PP No 14/2024. 

Adapun poin penting yang tercantum dalam aturan tersebut salah satunya terkait besaran THR yang akan diterima setiap PNS PPPK dan pensiunan ditahun 2024. 

BACA JUGA:TPG dan THR Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bakal Cair Serentak Dibulan April 2024, Tanggal Berapa?

Adapun nominal THR yang diterima PNS PPPK dan pensiunan terdiri dari: 

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga

- tunjangan pangan

- tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan

- tunjangan kinerja

BACA JUGA:12 Perguruan Tinggi Terbaik Versi Webometrics 2024 di Jawa Barat, UI, ITB, dan IPB Memimpin

Besarannya menyesuaikan pangkat, jabatan dan kelas jabatan yang dimiliki PNS PPPK dan pensiunan. 

Selain THR, dalam waktu dekat PNS dan pensiunan juga akan menerima Gaji ke-13. 

Pembayaran gaji ke-13 ini dijadwalkan akan mulai dilakukan pada bulan April 2024 mendatang.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan tegas meminta kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) agar bisa menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara tepat waktu. 

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Jadwal Pencairan THR PNS PPPK dan Pensiunan Sudah Keluar, Ada Tambahan dari Pemerintah

Menurut Tito Karnavian, pemberian THR dan gaji ke-13 ini perlu dilakukan guna meningkatkan daya beli masyarakat di bulan Ramadan dan pada saat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 masehi. 

"Untuk memperkuat daya beli masyarakat, selain memang bantuan yang ada Program Keluarga Harapan, Kartu Pra Kerja yang terus jalan, namun ada tambahan lain yaitu pemberian THR dan gaji ke-13," jela Tito saat memimpin Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta belum lama ini. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: