Honda

Mantan Sekwan PALI Divonis 6 Tahun, Bendaharanya Kena 7 Tahun

Mantan Sekwan PALI Divonis 6 Tahun, Bendaharanya Kena 7 Tahun

Majelis hakim PN Palembang saat membacakan vonis terhadap Dua terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan APBD Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2020 yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 Milyar-Romli Juniawan-palpres.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com