Honda

Timsus Polri Siapkan Rekontruksi Kasus Penembakan Brigadir J

Timsus Polri Siapkan Rekontruksi Kasus Penembakan Brigadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo bersama 8 ajudannya. Termasuk Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.--Roslin Emika/Facebook-fin.co.id

JAKARTA, PALPRES.COM - Tim Khusus (Timsus) Polri segera menyiapkan jadwal rekontruksi kasus penembakan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan rekontruksi atau reka ulang kasus penembakan Brigadir J akan segera dilakukan.

Dalam kasus penembakan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka. 

Lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf. Para tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana atau dijerat pasal 340 KUHP.

BACA JUGA: Brigadir J Sandang Gelar Sarjana Hukum, Wisuda Diwakili Orang Tua

Dijelaskan Kabareskrim Komjen Pol Aagus Andrianto, rekontruksi kasus penembakan Brigadir J akan dilakukan setelah mendapat hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

"(Rekonstruksi) sambil menunggu juga hasil ekshumasi (autopsi ulang jenazah Brigadir J)," ujarnya Komjen Pol Agus Andrianto, Minggu, 21 Agustus 2022.

Terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, Agus mengaku hal ini dilakukan agar pihaknya dapat pertimbangan dan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dalam pemberkasan kasus ini.

"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," jelasnya.

BACA JUGA:6 Perwira Polri Bakal Jadi Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J ?

Sebelumnya diberitakan, berkas kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Diketahui, Polri belum membuka barang bukti terkait kasus penembakan tersebut.

"Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan pro justitia," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022) kemarin.

"Jaksa akan teliti kelengkapan BP (berita penyidikan) yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antar para tersangka, alat bukti yang ada," tuturnya.

Sebelumnya, Tim Khusus Polri telah melaporkan terkait informasi bunker berisi Rp900 miliar di rumah Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Resmi jadi Tersangka Baru Kematian Brigadir J

Hasil penyelidikan bunker berisi Rp900 miliar di rumah Ferdy Sambo telah disampaikan ke Mabes Polri. 

Bahkan sejumlah barang bukti dari penyelidikan di rumah Ferdy Sambo telah disita.

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membeberkan terkait laporan Timsus Polri saat mendalami bunker berisi Rp900 miliar di rumah Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Dedi juga mengungkap sejumlah barang yang disita dari rumah Ferdy Sambo. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sempat Berbincang Satu Jam Sebelum Brigadir Joshua Meregang Nyawa

"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp900 miliar tidaklah benar," katanya, Minggu, 21 Agustus 2022.

Diungkapkannya Timsus Polri melakukan penggeledahan di beberapa tempat tinggal Irjen Pol. Ferdy Sambo dan menyita beberapa barang bukti. 

Namun, tidak ada bungker berisi uang Rp900 miliar sebagai barang bukti yang disita Polri.

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," tambahnya.

BACA JUGA:Ayah Brigadir J: Semua Pernyataan Ferdy Sambo Bohong Belaka

Dia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hingga kini, tegasnya, Polri terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," jelasnya.

Sebelumnya, dia mengatakan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, khususnya terkait pembuktian pasal yang sudah diterapkan.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8).

BACA JUGA:Terungkap! Latar Belakang Irjen Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Ini Penyebabnya

Timsus Polri juga fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). 

 

Artikel sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Timsus Polri Siapkan Rekontruksi Kasus Penembakan Brigadir J

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id