Honda

Dirumahkan Tanpa Digaji, Gugat Perusahaan ke Pengadilan Negeri Palembang

 Dirumahkan Tanpa Digaji, Gugat Perusahaan ke Pengadilan Negeri Palembang

Kuasa hukum Jalaluddin Paulu Rosi SH didampingi, Achmad Azhari SH, Martha S A Hutabarat SH MH dan Tara Febri Ramadan SH MH saat menghadiri persidangan di PN Palembang. Namun, akhirnya persidangan ditunda hingga pekan depan.-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Seorang karyawan bernama Jalaluddin (46) warga Banyuasin melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang. 

Lantaran dia merasa telah dirumahkan  oleh pihak perusahaan, tanpa digaji selama berbulan-bulan.

Melalui Kuasa Hukum dari Kantor Achmad Azhari & Partner telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 20 September 2022.

Kuasa hukum Paulu Rosi SH didampingi, Achmad Azhari SH, Martha S A Hutabarat SH MH dan Tara Febri Ramadan SH MH menyebutkan sidang rencananya digelar hari ini (Selasa,red) namun di tunda pekan depan.

BACA JUGA:Menangi Gugatan di PTUN, KUA Kertapati Batalkan Surat Nikah Askolani dan Nova

Paulu Rosi SH menceritakan kasus klien Jalaluddin awalnya bekerja di PT PB, perusahaan yang berada di Desa Limau, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Banyuasin.

"Dia sudah bekerja selama 24 tahun 11 bulan, tetapi tiba-tiba tanggal 31 Maret 2022 diistirahatkan sampai sekarang tidak menerima upah. 

Dia (kliennya, red) dirumahkan tanpa digaji," ujarnya.

Dilanjutkannya diduga selama bekerja pun, banyak pelanggaran terjadi di perusahaan yang dia gugat. 

BACA JUGA:Gugatan Ditolak, Proyek Tol di Desa Jungai Siap Digarap

Mulai dari tidak ada BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, cuti tahunan tidak ada, lembur tidak dihitung dan THR tidak sesuai.

Menurutnya, klien melakukan tuntutan pengajuan PHK. 

Namun PHK yang diajukan disetujui, tapi tidak sesuai dengan aturan berdasarkan UU RI NO 12 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

“Mereka mau bayar hanya Rp15 Juta saja. 

BACA JUGA:Antisipasi Gugatan Pilkades, DPMD Gandeng Penegak Hukum

Seharusnya berdasarkan aturan klien kami mendapatkan Rp 68 Juta. 

Tentunya kami menuntut keadilan dan melanjutkannya ke gugatan. 

Hari ini seharusnya sidang, ditunda hingga Selasa 27 September 2022 pukul 09.00 WIB," tutupnya.

Eksekusi Lahan

Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang melaksanakan eksekusi pada lahan seluas 1.600, berlokasi di Jalan Dwikora II/YKP II Kelurahan Demang Lebar Daun Kota Palembang, belum lama ini.

BACA JUGA: PN Palembang Eksekusi Lahan di Jalan Dwikora II Palembang

Yayasan Masjid Al-Ikhlas selaku pihak penggugat perkara penguasaan lahan hibah untuk pembangunan Pesantren yang berlokasi di Jalan Dwikora II/YKP II Palembang, dinyatakan menang di tingkat Mahkamah Agung RI.

Atas putusan MA itu, Pengadilan Negeri Palembang melaksanakan eksekusi pada lahan seluas 1.600, yang mana diatasnya berdiri 2 buah bangunan rumah

Adapun eksekusi tersebut berdasarkan putusan kasasi mahkamah agung nomor 3077 K/PDT/2020 tanggal 17 November 2020 Jo putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 9/PDT/20/PT.PLG tanggal 24 Febuari 2020 Jo putusan Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Nomor 56/Pdt.g/2019PN.PLG tanggal 30 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com