RDPS
Honda

Catat! Pemutihan PKB dan BBN-KB di Kabupaten Lahat Mulai 1 April 2023

Catat! Pemutihan PKB dan BBN-KB di Kabupaten Lahat  Mulai 1 April 2023

PENGUMUMAN : Pengumuman pemutihan PKB dan BBN-KB bagi kendaraan roda empat dan dua, berlaku 1 April 2023.-Istimewa-

LAHAT, PALPRES.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan pajak ini dapat dimanfaatkan para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak dikarenakan adanya penghapusan saksi terhitung tanggal 1 April 2023.

Kepala Cabang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wilayah Lahat 1, Aries Surya Wijaya ST melalui Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penagihan, Nozyan Arieko Suhendra SE MM mengungkapkan, pemutihan pajak ini membantu dan meringankan beban masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat yang menunggak selama beberapa tahun terakhir.

"Dengan adanya program pemutihan ini, maka salah satu keuntungan pemilik kendaraan, atau wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak nantinya, tak dikenakan sanksi administratif maupun denda," terangnya di hubungi via ponsel, Ahad 2 April 2023.

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Mulai 1 April 2023 Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Motor di Ogan Ilir

Program ini, sambung dirinya, juga telah dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No 6/2023 tentang pemberian keringanan atas pengenaan pajak kendaraan bermotor. Setidaknya ada enam program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang bakal digelar pada 1 April 2023.

"PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak, lalu tunggakan PKB 2 tahun keatas cukup membayar 1 tahun pokok tunggakan PKB+1 tahun pokok PKB berjalan, selanjutnya pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumsel," sebut Nozyan.

Nozyan menerangkan, penghapusan pajak kendaraan bermotor diatas air 5 GT sampai dengan 7 GT (sudah dilakukan dari tahun 2021 dan 2022), kemudian pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

"Terakhir dalam rangka penerapan pasal 74 ayat 2 UU No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama 2 tahun masa berlaku STNK, akan dilakukan penghapusan dalam registrasi ranmor.

BACA JUGA:2 BLT Ini Dipastikan Cair Rp600.000 Sebelum Lebaran 1444 H, Cek Nama Penerima Disini!

Dengan berbagai kemudahan ini dirinya berharap masyarakat Kabupaten Lahat dan Sumsel memanfaatkan program pemutihan ini," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: