Banner Honda PCX

JANGAN ASAL! Ini 9 Aturan Modifikasi Kendaraan, Dendanya Fantastis

JANGAN ASAL! Ini 9 Aturan Modifikasi Kendaraan, Dendanya Fantastis

Ilustrasi aturan modifikasi kendaraan bermotor sesuai standar-pixabay-

2. Mengubah rangka

3. Mengubah kapasitas mesin

BACA JUGA:Tegas! Wabup Ardani Minta Petugas Pelayanan Publik Harus Mampu dan Beradaptasi

BACA JUGA:Sekda Muhsin Hadiri Kegiatan Penguatan Forum Perempuan Kepala Keluarga

4. Menghilangkan alat keselamatan

5. Memakai ban tidak layak atau gundul

6. Mengganti lampu utama dengan pancaran lebih tinggi

7. Mengganti klakson

BACA JUGA:Siap-Siap! STQH XXVIII Tingkat Kabupaten Ogan Ilir Akan Digelar 10-14 Februari 2025

8. Mengubah dimensi

9. Mengganti knalpot

Bukan itu saja, pada Pasal 50 dijelaskan secara spesifik bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan atau dirakit di dalam negeri, serta memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan tipe, harus dilaporkan dan dilakukan uji tipe.

Uji tipe yang dimaksud meliputi:

BACA JUGA:Rutan Baturaja Panen Lele: Wujud Nyata Implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

BACA JUGA:Kisruh BPJS KIS di Ogan Ilir, Bupati Ogan Ilir Akan Bicara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: