JANGAN ASAL! Ini 9 Aturan Modifikasi Kendaraan, Dendanya Fantastis
Ilustrasi aturan modifikasi kendaraan bermotor sesuai standar-pixabay-
3. Mengubah kapasitas mesin
BACA JUGA:Tegas! Wabup Ardani Minta Petugas Pelayanan Publik Harus Mampu dan Beradaptasi
BACA JUGA:Sekda Muhsin Hadiri Kegiatan Penguatan Forum Perempuan Kepala Keluarga
4. Menghilangkan alat keselamatan
5. Memakai ban tidak layak atau gundul
6. Mengganti lampu utama dengan pancaran lebih tinggi
7. Mengganti klakson
BACA JUGA:Siap-Siap! STQH XXVIII Tingkat Kabupaten Ogan Ilir Akan Digelar 10-14 Februari 2025
8. Mengubah dimensi
9. Mengganti knalpot
Bukan itu saja, pada Pasal 50 dijelaskan secara spesifik bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan atau dirakit di dalam negeri, serta memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan tipe, harus dilaporkan dan dilakukan uji tipe.
Uji tipe yang dimaksud meliputi:
BACA JUGA:Kisruh BPJS KIS di Ogan Ilir, Bupati Ogan Ilir Akan Bicara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
