JANGAN ASAL! Ini 9 Aturan Modifikasi Kendaraan, Dendanya Fantastis
Ilustrasi aturan modifikasi kendaraan bermotor sesuai standar-pixabay-
PALPRES.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau agar memodifikasi kendaraan sesuai standar dan aturan yang berlaku.
Sebelum modif motor harus ikuti 9 aturan ini agar tidak dikenakan denda Rp24 juta.
Seperti diketahui, memodifikasi kendaraan sering dilakukan pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Biasanya, modif yang dilakukan sebagai bentuk ekspresi diri ataupun untuk meningkatkan performa mesin motor atau mobil.
BACA JUGA:GEGER! Skutik Baru Taro RON 250 Lebih Murah dari Yamaha XMAX
Akan tetapi, tidak semua bentuk modifikasi diperbolehkan secara hukum.
Beberapa jenis perubahan justru dapat mengganggu aspek keselamatan, melanggar standar teknis yang berlaku, bahkan berpotensi membuat pemilik kendaraan dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Mengutip unggahan akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, memodifikasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan bisa dipidana dan denda.
Menurut Pasal 277 Junto Pasal 50 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan sanksi bagi pelanggar adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
BACA JUGA:Begini Cara Dapatkan Cuan Jutaan dari Aplikasi NovelMe, Dijamin Bikin Dompet Full!
BACA JUGA:Khusus Buat Kamu Hari ini! Cukup 2 Langkah Mudah Ini Dapatkan Saldo DANA Gratis Sebesar Rp 300 Ribu
Daftar modifikasi kendaraan yang dilarang:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
