RDPS
Honda

Pakaian Bekas Buatan Dalam Negeri Nggak Kalah Keren, Kenapa Masih Lirik yang Impor

Pakaian Bekas Buatan Dalam Negeri Nggak Kalah Keren, Kenapa Masih Lirik yang Impor

Menparekraf Sandiaga mendorong pelaku thrifting atau jual beli pakaian bekas agar memasarkan dan menjual pakaian bekas buatan dalam negeri.--Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf

JAKARTA, PALPRES.COM – Bisnis pakaian bekas di tanah air masih menjadi pilihan yang popular.

Hanya saja penjualan pakaian bekas buatan dalam negeri dinilai masih kalah saing dengan yang buatan import.

Untuk itu pemerintah ambil langkah bijak mendorong pelaku thrifting atau jual beli pakaian bekas agar memasarkan dan menjual pakaian bekas buatan dalam negeri.

Demikian disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam "Weekly Brief with Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin, 16 Januari 2023.

BACA JUGA:Sukses Besar Musim 2022, Menparekraf Sandiaga Ajak Wisatawan Nonton dan Meriahkan WSBK 2023

Kegiatan ini juga dihadiri oleh pejabat-pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf.

Lebih lanjut Menparekraf Sandiaga mengatakan, pembelian pakaian bekas merupakan salah satu yang sedang menjadi tren. 

Bahkan saat ini termasuk ke dalam golongan wisata belanja yang diminati oleh masyarakat di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda. 

Sebagian anak-anak muda kekinian meminati thrifting sebagai langkah mereka melawan fast fashion. 

BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya

“Membeli pakaian bekas ini bisa membantu mengatasi permasalahan lingkungan dengan tidak menambah jejak karbon karena 60 persen (produk fesyen) brand luar itu berakhir di landfill atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," singgung Sandiaga.

Lalu Sandiaga mengemukakan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Permendag ini kata Sandiaga, melarang masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia menjadi kesempatan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif lokal yang ada. 

"Kita boleh menjual barang bekas, tapi kita tidak boleh mengimpor barang bekas," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: biro komunikasi kemenparekraf/baparekraf