2 Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Kembalikan Uang Rp400 Juta ke Kejari PALI

Dua tersangka korupsi pada pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahap kedua tahun anggaran 2021, Meidi Robin Lionardi dan Danu Nanang Hermawan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp400 juta-Berry Sandi-Palpres.com
BACA JUGA:Segera Daftar Akun Prakerja 2023 Kamu, Proses Untuk Dapat Dana Manfaat Rp4.200.000
Untuk Ir dan MR serta DN telah dilakukan penahanan. Dimana Ir dan DN ditahan di Mapolres PALI, sementara MR ditahan di Lapas IIB Muara Enim.
Atas perbuatan para tersangka, ditaksir kerugian negara mencapai Rp7 Miliar yang merupakan hasil pencairan uang muka 20 persen dari nilai pekerjaan sebesar Rp36 Miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: palpres.com