Honda

Siap-siap! 3 Tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir akan Mulai Sidang

Siap-siap! 3 Tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir akan Mulai Sidang

Tim Kejari saat melimpahkan berkas kasus Dugaan Karupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 yang menyeret tiga Komisioner Bawaslu, ke PN Tipikor Palembang.-Dok Palpres-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 yang menyeret tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, bakal memulai babak baru.

Saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, telah melimpahkan berkas kasus yang melibatkan Ketua Bawaslu DI, Anggota KL, dan I ini ke PN Tipikor Palembang.

"Betul, telah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke tiga tersangka ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang," ujar Kajari Ogan Ilir, Nursurya melalui Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, H Julindra Purnama Jaya.

Pelimpahan berkas perkara yang membuat kerugian negara lebih kurang Rp.7,4 Miliar ini, dilakukan, Senin 9 Oktober 2023.

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS Divonis Berbeda, Ini Lama Hukumannya

BACA JUGA:Lapor Pak Hotman Paris! Ada Ibu dan Anak Warga OI Butuh Bantuan

"Ada tiga bundel berkas yang kita serahkan langsung tim penuntut umum," katanya.

Berkas ini juga katanya, dinyatakan lengkap dan diterima serta telah diregistrasi oleh petugas PN Palembang. 

"Selanjutnya, kita hanya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Palembang," tukasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir DI, KL, dan I ditetapkan tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020.

BACA JUGA:Timbun Solar Diduga Ilegal 18.000 Liter, Dituntut Pidana Penjara Selama Ini

BACA JUGA:Modal KTP Tetangga, Mama Muda asal Cilacap Bobol Perkreditan Hingga Rp800 Juta, Emak-Emak Harus Waspada!

Penetapan tersangka ini juga, berkat "nyanyian" tiga tersangka sebelumnya, mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) AS dan HF, dan R honorer Bawaslu Ogan Ilir yang sudah divonis hukum dengan kurangan penjara berbeda-beda.

Dalam kasus Dana Hibah ini juga, kerugian negara mencapai Rp.7,4 Miliar. 

Dari sekian banyak kerugian negera itu, baru lebih kurang Rp1 Miliar yang bisa dikembalikan ke kas negara.

Sebelumnya juga, pihak Jaksa Kejari Ogan Ilir menggeledah rumah dua tersangka tindak pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.

BACA JUGA:Geledah Rumah 2 Tersangka Komisioner Baswaslu, Ini yang Didapat Jaksa Kejari OI

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Akuisisi Saham PT BA Langsung Ditahan, 1 di Rutan Pakjo, 1 di Lapas Merdeka

Tersangka tersebut adalah DI dan I Ketua dan Anggota Komisoner Bawaslu Ogan Ilir, sedangkan KL melalui keluarganya mengembalikan uang yang diduga di korupsi KL.

Penggeledahan ini dilakukan jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Rabu 06 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: PRINT-301/L.6.24/Fd.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023.

Tim Jaksa Penyidik yang didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
BACA JUGA:Perdana! 2 Wakil Ketua DPRD OI Diperiksa Penyidik Kejari, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Kejari OI ‘Kejar’ Dugaan Aliran Dana Hibah Bawaslu ke Pimpinan Dewan

Pertama, rumah tersangka DI di Indralaya Raya RT. 002. RW.000 Kel/ Desa Indralaya Raya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Kedua rumah tersangka I di Jl, Bakti Guna Griya Citra Indralaya Block B No. 10 Dususn 6 Rt. 000 Rw. 000 Kelurahan Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan/ atau Lingkungan 1. Tr. 001/ Rw. 000, Kelurahan Indralaya Mulya, Kec, Indralaya kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan

Penggeladahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan Alat Bukti dan barang bukti, yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan.

Tim penyidik berhasil mengumpulkan beberapa dokumen dari tindakan penggeledahan tersebut, untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya. 

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Dana Hibah Bawaslu OI, Terungkap Uang Senilai Ini yang Diterima 3 Tersangka

BACA JUGA:Setelah Mantan Bupati, Ketua DPRD OI Juga Diperiksa Kejari, Kasusnya Sama

Pada hari yang sama katanya, Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima titipan uang sebesar Rp 230.000.000 dari keluarga tsk KL.

"Titipan itu kita setorkan ke rekening pada Bank BRI, dan juga keluarga tsk KL menitipkan 1 buah Handphone merk apple untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut," tukasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: