Honda

Pemilu 2024, Ini Tugas dari PPK dan PPS di Setiap Daerah

Pemilu 2024, Ini Tugas dari PPK dan PPS di Setiap Daerah

Eskan Budiman, Ketua KPU Empat Lawang pada saat diwawancarai tentang persiapan pemilu 2024-Foto: Dok-Palpres

PALPRES.COM - Di tahun 2024 ini masa jabatan PPK dan PPS dalam Pemilu 2024 akan segera berakhir.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)

masa jabatannya berakhir di bulan ini.

Tepatnya berakhir pada 4 April 2024 mendatang.

BACA JUGA:Hasil Pemilu 2024, 8 Partai Besar Lolos ke Senayan, PDIP Paling Banyak Mendapatkan Suara

BACA JUGA:Sisa 2 Provinsi, KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Usai Buka Puasa

Itu artinya masa jabatan PPK dan PPS di Kabupaten Empat Lawang tinggal 3 hari lagi.

Nah itu artinya bagi anda yang ingin menjadi PPK dan juga PPS di pemilu 2024 peluangnya untuk mendaftar sudah dibuka lagi.

Tugas dari PPK dan juga PPS tak lagi mengenai pemilu legislatif.

Melainkan akan menjadi bagian dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

BACA JUGA:Sekda Pemkab Ogan Ilir Lepas Armada Bawa Logistik Pemilu 2024

BACA JUGA:Sisi Gelap Pemilu 2024: Ini yang Terjadi Pada Ratusan Petugas KPPS

Baik Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Bupati (Pilbup).

Eskan Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu juknis.

Yakni Petunjuk dan Teknis (Juknis) dari KPU pusat terkait rekrutmen baru PPK dan PPS.

"Untuk saat ini kita masih menunggu juknis dari pusat," kata Eskan Budiman kepada awak media.

BACA JUGA:Monitoring Situasi Kamtibmas Pasca Pemilu 2024 di OKUS, Wakapolda Sumsel Tekankan Hal Ini

BACA JUGA:Kapolres Muba Tinjau Pelaksanaan PSU Pemilu 2024 di Kecamatan Sekayu, Ini Pesan yang Disampaikannya?

Ditambahkan oleh Eskan, meski sedang menunggu juknis, ia meyakini akan kembali diadakan rekrutmen baru.

Hal tersebut dikarenakan untuk masa jabatan PPK dan juga PPS di pemilu 20024 akan berakhir.

Sementara itu dalam rangka untuk tahapan pemilu 2024 ini, akan dibentuk sebuah badan.

Yakni Badan Ad Hoc tahapan pembentukannya akan dimulai di bulan April 2024.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Lancar, Mendagri Tito Katakan Ini

BACA JUGA:Pemilu 2024 Selesai, BLT Mitigasi Pangan Pengganti El Nino untuk 6 Bulan Tak Juga Cair, Kenapa?

Sedangkan untuk aspek teknis pembentukan badan Ad Hoc masih menunggu keputusan dari pusat.

"Untuk juknisnya kita tunggu saja dari pusat, apakah nanti pakai rekrutmen atau bagaimana nantinya," ucap Eskan.

Di tambahkan oleh Eskan bahwa untuk juknis akan diterbitkan oleh KPU pusat.

Dan apabila KPU pusat sudah mengeluarkan juknis maka KPU daerah dapat segera melaksanakan prosesnya.

BACA JUGA:Pasca Pemilu 2024! 2 Bansos Kemensos Dipercepat Penyalurannya, KPM Siap-siap Terima Pencairan Lewat Pos

BACA JUGA:Pertamina Catat Distribusi BBM dan LPG Selama Pemilu 2024 Lancar dan Aman

Tugas PPK

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. 

Rincian tugas dan wewenang PPK ini secara komprehensif tercantum dalam Bagian Ketiga PKPU 8/2022 pada Pasal 7-10.

PPK yang berada di bawah naungan KPU Kabupaten/Kota memiliki peran yang sangat penting.

BACA JUGA:Kabar Gembira: BLT Mitigasi Risiko Pangan Siap Cair Setelah Pemilu 2024, Segini Nominal Bantuan Diterima KPM

BACA JUGA:27 Petugas KPPS Gugur di Pemilu 2024, Terbanyak di Jateng, di Sumsel Ada 2 Orang

Terkhusus untuk pelaksanaan Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.

Semua proses dalam rangkaian Pemilu 2024 dilakukan oleh PPK.

Mulai dari proses penerimaan daftar pemilih sampai ke pengumuman hasil rekapitulasi suara, semuanya di lakukan oleh PPK.

Tidak hanya sebatas itu saja tugas dan wewenang dari PPK masih ada lagi.

BACA JUGA:Banjir Bansos Setelah Pemilu 2024, Ada Kenaikan Bansos Ini dari Rp1 Juta ke Rp1,8 Juta Rupiah

BACA JUGA:Usai Pemilu 2024, Bansos Terpantau Mulai Cair, Info Pencairan Bantuan Tambahan Rp600 Ribu untuk KPM BPNT

PPK juga bertugas untuk memasukkan hasil dari rekapitulasi suara ke dalam badan Ad Hoc.

Ad Hoc ini itu tugasnya untuk membantu KPU Kabupaten, KPU Provinsi, dan juga KPU Pusat dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Badan Ad Hoc ini terdiri dari anggota dan juga sekretariat dari PPK, dan juga PPS.

Dalam rangkaian Pemilu 2024 status dari PPK ini ialah sebagai perpanjangan tangan dari KPU.

BACA JUGA:Piala Dunia U20 Diduga Penyebab Tergerusnya Suara Ganjar Pranowo di Pemilu 2024?

BACA JUGA:Telkomsel Pastikan Jaringan Prima di Pemilu 2024, Hadirkan Jaringan dan Layanan Broadband Terdepan

Mengelola proses tahapan Pemilu yang berada di level Kecamatan.

Tugas PPS

Tugas PPS tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 3 Tahun 2018, Pasal 26.

Yakni membahas mengenai tugas PPS dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS memiliki berbagai tugas, antara lain:

BACA JUGA:2 Bansos Kemensos Kembali Cair Pasca Pemilu 2024, Cek Jadwal Penyaluran dan Syaratnya di Sini

BACA JUGA:Pasca Pemilu 2024 Banjir Bansos Lagi dari Pemerintah, Ini Daftarnya

1. Memberikan pengumuman mengenai Daftar Pemilih Sementara (DPS)

2. Selain memberikan pengumuman mengenai DPS, PPS juga bisa menerima masukan dari masyarakat mengenai DPS tersebut.

3. Setelah itu PPS dapat melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil dari perbaikan DPS.

4. PPS dapat mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

BACA JUGA:4 Jenis Bansos Ini Cair Serentak Setelah Pemilu 2024, Cek Tanggalnya

BACA JUGA:Jadwal Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Pasca Pemilu 2024, Intip Progresnya di Sini

Dan melaporkan DPT ke KPU kabupaten/kota melalui PPK.

5. Kemudian PPS bisa melakukan penyusunan daftar pemilih tambahan.

Dan melaporkan DPT ke KPU kabupaten/kota melalui PPK.

6. Lalu PPS bertugas memverifikasi rekapitulasi dukungan perseorangan.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! 3 Bansos Kemensos RI Kembali Cair Via Pos Setelah Pemilu 2024

BACA JUGA:Ratusan Warga di Musi Banyuasin Hilang Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Kok Bisa? Begini Penjelasannya

7. Memberikan laporan kepada kabupaten atau kota melalui PPK.

Laporan yang diberikan ialah mengenai nama-nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS.

8. PPS bertugas untuk memberikan Bimtek kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

9. PPS bertugas untuk melaksanakan segala tahapan pemilu di tingkat Kelurahan atau desa.

BACA JUGA:H-1 Pemilu 2024, Pj Sekda Muba Pastikan Distribusi Logistik Aman

BACA JUGA:Serahkan Santunan kepada Ahli Waris KPPS Desa Bailangu, Ini Kata Pj Bupati Apriyadi

10. Lalu PPS bertugas untuk melakukan pengumpulan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS yang ada di desanya masing-masing.

11. PPS harus menyampaikan hasil perhitungan suara di seluruh TPS kepada PPK.

12. PPS melakukan pengevaluasian pada setiap tahapan di wilayah desanya.

13. PPS juga bertugas untuk melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat di wilayah kerjanya.

BACA JUGA:33 Ribu Lebih Anggota KPPS Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jaga Amanah dan Junjung Persaudaraan

BACA JUGA:2 Terdakwa Penganiayaan Divonis Bebas, Ketua PPS Rantau Telang Merasa Ketakutan

14. PPS juga bertugas untuk membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.

15. Apabila ada tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota maka PPS bisa mengerjakannya.

16. PPS akan melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU Kabupaten Kota dan PPK.

Apabila sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: