Terlantarkan Anak dan Istri, Pria Ini Divonis 10 Bulan Penjara
Terdakwa Bastian Buay Saputra tampak mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim PN Palembang, atas kasus menelantarkan anak dan istri yang menjeratnya.-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Sidang kasus menelantarkan anak dan istri yang menjerat terdakwa Bastian Buay Saputra, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA, Palembang, belum lama ini.
Agenda persidangan dengan putusan majelis hakim.
Dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bukan penjara kepada terdakwa.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim memaparkan hal-hal ang memberatkan dan meringankan terdakwa.
BACA JUGA:Pulang dari Sawah, Lansia Warga OKUT Hilang di Sungai Komering
BACA JUGA:Tenggelam di Sungai Dawas Muba, Penambang Minyak Ilegal Ditemukan Tim SAR Gabungan
Hal yang memberatkan, terdakwa Bastian Buay Saputra diduga telah menelantarkan istri dan kedua anaknya.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan belum pernah dihukum
Atas perbuatannya, terdakwa Bastian Buay Saputra dinilai telah melanggar dan diancam pidana.
Dalam Pasal 49a jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004.
BACA JUGA:Otak Pembunuhan Kasus Mayat Dicor di Palembang Berhasil Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih DPO
Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT.
“Mengadili dan secara sah dan meyakinkan, terdakwa Bastian Buay Saputra telah melakukan perbuatan menelantarakan anak dan istri.
Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.
Seletelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Terdakwa Bastian maupun JPU Rila Febriana, menyatakan sikap yang sama.
Yakni menyatakan menerima terhadap putusan tersebut
Diketahui dalam sidang sebelumnya, terdakwa Bastian Buay Saputra dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Rila Febriana SH MH dengan pidana penjara selama selama 10 bulan.
Mayat Dicor
Warga perumahan Maskarebet di Palembang geger dengan penemuan mayat yang terkubur di belakang Ruko Distro Anti Mahal pada Rabu 26 Juni 2024.
BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Utama Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang yang Dikubur di Belakang Distro
BACA JUGA:18 Hari Hilang, Karyawan Koperasi di Palembang Ditemukan Terkubur di Belakang Distro
Diketahui, pria tersebut bernama Anton Eka Saputra berusia 25 tahun, yang merupakan karyawan koperasi.
Ia warga Perumahan Gotong Royong, Soak Simpur, Kecamatan Sukarami Palembang.
Sebelum ditemukan, ternyata korban sudah hilang sejak Sabtu 8 Juni 2024 atau 18 hari.
Data tersebut seperti diungkapkan Polsek Sukarami, Ditreskrimum Polda Sumsel dan Tim Identifikasi Satreskrim Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:MERESAHKAN! Pengedar Narkoba di SP Padang OKI Dibekuk Polisi
Adanya penemuan jenazah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung dipasang garis polisi.
Menurut dari sumber, temuan pria yang dikubur di Palembang ini merupakan dari hasil pengembangan Satreskrim Polrestabes Palembang.
Awalnya ada laporan dari pihak keluarga korban sehingga dilakukan proses penyelidikan.
Sehingga polisi berhasil menangkap satu tersangka.
BACA JUGA:Gondol TV Tetangga, Warga SP Padang OKI Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Kurang dari 24 jam, Lansia Warga Banyuasin Tenggelam di Sungai Ogan Ditemukan Tim SAR Gabungan
Terkuaknya kasus karyawan koperasi yang terkubur ini juga berdasarkan dari pengakuan tersangka.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, kasus ini diduga kuat merupakan kasus pembunuhan yang sudah terencana.
“Kita mendatangi langsung Distro Anti Mahal untuk melakukan penggalian dimana korban dikuburkan oleh tersangka,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: