Honda

Simak, Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan, Pemilik KIS Ada Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari pemerintah

Simak, Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan, Pemilik KIS Ada Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari pemerintah

Ilustrasi-Net-

JAKARTA, PALPRES.COM – Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Meski memiliki segmentasi dalam pelayanan kesehatan, ada perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan.

Khusus pemilik KIS ada Dana Bansos PKH Rp3.000.000, sementara peserta BPJS Kesehatan tidak mendapatkan bantuan tersebut karena dinilai mampu dari segi ekonomi.

Melansir dari website resmi BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki fungsi dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BACA JUGA:Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Biar Dapat Bantuan Rp4.200.000

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Di dalam UU 24 Tahun 2011, jaminan kesehatan bagi masyarakat diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Tujuannya agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Dalam melaksanakan fungsi tersebut, BPJS Kesehatan bertugas:

BACA JUGA:Intip Syarat dan Cara Cek Penerima Dana Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Tahun 2023

1. Melakukan dan atau menerima pendaftaran peserta.

2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.

3. Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.

4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.

BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Bagaimana dengan Peserta BPJS Kesehatan?

5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.

6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.

7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.

Dengan kata lain, pemegang kartu BPJS Kesehatan yang merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan (JKN).

BACA JUGA:Cukup Ada KTP Asal Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya

Sementara KIS adalah program dari BPJS Kesehatan yang ditugaskan untuk menjalankan program JKN.

Pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan dikategorikan sebagai fakir miskin dan tidak mampu sehingga iuran kesehatan dibayar pemerintah.

Sehingga pemilik kartu KIS mendapat Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari pemerintah pada tahun 2023 ini.

Apa Itu KIS BPJS Kesehatan?

BACA JUGA:8 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Khusus Pemegang KIS Ada Dana PKH Rp3.000.000

Seperti yang kita pahami Bersama, KIS yang diluncurkan sejak 1 Januari 2014 mendapat perhatian penuh karena masuk dalam kategori prasejahtera.

Oleh sebab itulah tidak heran jika banyak sekali bantuan sosial (bansos) dari Kemensos yang diberikan khusus pemilik KIS BPJS Kesehatan.

Salah satu bantuan yang tetap diberikan pada pemilik KIS BPJS Kesehatan adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH) berupa saldo dana sebesar Rp3.000.000.

Selain PKH, ada bansos dari kemensos lain khusus pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan yang bisa didapatkan.

BACA JUGA:Pemilik Hoki Langit, Zodiak Berikut Ini Hidupnya akan Selalu Cuan Sepanjang 2023

Pemilik kartu KIS juga berkesempatan mendapatkan Bantuan Program Pangan Non Tunai (BPNT).

Melansir dari Website Resmi Desa Samberan, BPNT merupakan program pemerintah dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin untuk membantu kesejahteraan kehidupan mereka terutama dalam bentuk bahan makanan pokok.

Tahun ini pencairan BPNT dilakukan dalam dua jenis. Pencairan langsung tunai dan non tunai.

Pada dasarnya BPNT merupakan bansos yang diberikan non tunai agar tidak disalahgunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Sudah Dibuka, Ini Cara Agar Lolos Jadi Peserta!

BPNT diberikan secara tunai kepada KPM sesuai dengan jumlah anggaran yang sama yaitu Rp200.000 per bulannya. Berjalan 3 bulan yaitu Januari hingga Maret.

Sementara pada bulan April kembali disalurkan berupa sembako atau bahan makanan pokok seperti; Beras Premium, Daging Ayam, Buah Pir, dan Tempe.

Pemilik KIS BPJS Kesehatan juga Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Bantuan ini diperuntukkan kepada siswa yang telah memiliki kartu KIS PBI yang terdaftar di DTKS tahun 2023.

BACA JUGA:Asyik! Pemerintah Berikan Bantuan Rp4,2 Juta Bisa Dicairkan Lewat Saldo DANA, Begini Cara Mendapatkannya

Berdasarkan jenjang pendidikan, siswa Sekolah Dasar (SD) akan menerima bantuan sebesar Rp450 ribu, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp750 ribu, kemudian Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat menerima Rp1 juta.

Dan terakhir, pemilik KIS bisa mendapatkan Bantuan Sosial Atensi Permakanan untuk Disabilitas dan Lansia Usia 75 tahun ke atas.

Banyak penerima Bansos permakanan ini yang berasal dari keluarga penerima manfaat Bansos PKH maupun BNPT.

Ketika keluarga tersebut sudah menerima bansos permakanan maka bansos PKH dan BNPT akan dinonaktifkan.

BACA JUGA:Cobain Deh! 5 Hidangan Lezat di Palembang Selain Pempek

Namun kebanyakan para Lansia usia di atas 75 tahun dan Disabilitas juga mendapatkan bansos KIS PBI yang gratis dari pemerintah.

Dari 4 bansos Kemensos tersebut, syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan ini sudah terdaftar di DTKS.

Lantas Apa Itu DTKS?

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

BACA JUGA:7 Fakta Palembang ‘Tempoe Doeloe’ yang Kamu Mungkin Belum Tahu!

Data inilah yang sering dipakai oleh Kemensos dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.

Ada dua cara yang bisa kamu lakukan jika ingin mendaftarkan diri ke DTKS.

Cara Mendaftar DTKS Online

Cara pertama mendaftar secara online menggunakan aplikasi usul-sanggah.

BACA JUGA:Bansos Kemensos 2023, Dapat Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu, Cek Namamu di Link Ini!

Lewat cara ini, kamu hanya perlu menginput beberapa data diri dengan mempersiapkan KTP dan KK

Cara Mendaftar DTKS Offline

Cara kedua dengan pengajuan secara offline.

Mengenai alur pendaftaran, dimulai dari masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW).

BACA JUGA:Wow! Segini Tarif Datangkan Rhoma Irama dan Andika Mahesa Eks Kangen Band ke Kabupaten Ogan Ilir

Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa/kelurahan.

Ketika diadakan musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.

Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa.

Hasil verifikasi dan validasi iinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Andika Mahesa Eks Kangen Band Bikin Histeris Penonton, Ada yang Sampai Pingsan Lho

Pada aplikasi tersebut, diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan.

Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota  diteruskan kepada Menteri Sosial.

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Dana PIP Rp1.000.000, Begini Caranya

Menteri Sosial menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS, yakni:

1.  Warga Negara Indonesia (WNI)

2.  Data identitas/KTP yang padan dengan data Dukcapil

BACA JUGA:Selamat! Gubernur Sumsel Dianugerahi Kartika Pamong Praja Madya oleh Rektor IPDN Disaksikan Mendagri

3.  Masuk golongan keluarga miskin

4.  Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui desa/ kelurahan.

Satu hal yang perlu kamu ketahui dan tak kalah pentingnya, setiap warga yang telah terdata dan masuk ke dalam DTKS tidak serta merta langsung mendapatkan bantuan sosial.

Kamu harus menunggu terlebih dahulu, jika ada kuota penambahan untuk penerima bantuan baru.

BACA JUGA:Hari Sejuta Pohon, Perwosi Sumsel Tanam Tabebuya Ungu di Sepanjang Sempadan Jembatan Musi VI

Selanjutnya akan ada verivikasi apakah kamu memiliki komponen sesuai dengan persyaratan yang ada.

Setelah nama sudah terdaftar di DTKS, pastikan jika Anda merupakan peserta KIS BPJS Kesehatan.

Adapun syarat untuk membuat kartu KIS BPJS Kesehatan harus memenuhi beberapa syarat, sebagai berikut:

Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU.

BACA JUGA:Hari Sejuta Pohon, Perwosi Sumsel Tanam Tabebuya Ungu di Sepanjang Sempadan Jembatan Musi VI

Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga.

Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat yang ada di wilayah tempat tinggalmu.

Dokumen yang diperlukan dan harus ada meliputi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili.

Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar, menandatangani surat pernyataan.

BACA JUGA:Bagikan Tips dan Teknik Tampil Cantik dan Fresh dengan Produk Instaperfect dan Crystallure

Satu tambahan lagi bahwa anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan.

Pada saat melakukan pendaftaran bisa diwakilkan, jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri.

Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan materai.

Kemudian untuk pendaftaranya bisa dilakukan dengan dua acara. Online dan offline.

BACA JUGA:Bagikan Tips dan Teknik Tampil Cantik dan Fresh dengan Produk Instaperfect dan Crystallure

Cara mengurus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS.

Dengan menyiapkan  berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.

Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.

Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari Puskesmas dan serahkan berkas ke kantor BPJS.

BACA JUGA:Selamat! PNS Dapat 2 Bonus Sekaligus, Ditransfer di Tanggal Ini, Yuk Cek Rekening

Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.

Tunggu proses pencetakan kartu. Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.

Lalu pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN.

Dengan mendownload aplikasi mobile JKN pada smartphone.

BACA JUGA:Emina Cosmetics Palembang Kenalkan Daily Matte Cushion ke Pelajar SMA Negeri 8 Palembang

Kemudian, lakukan pendaftaran. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih "setuju".

Isi nomor induk kependudukan atau NIK dan masukkan kode captcha.

Kemudian sistem akan menampilkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN-KIS dan Isi semua data diri yang diperlukan.

Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang diinginkan, termasuk dokter gigi.

BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi Terakhir, AKBP Arif Harsono Pamit Kepada Anggota Polres Pagaralam

Isi alamat email. Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email tersebut.

Salin kode verifikasi yang telah masuk di email ke aplikasi.

Kartu fisik akan dikirimkan ke alamatmu paling lambat enam hari setelah proses pendaftaran.

Agar menjadi catatan, bahwa beberapa sumber mengatakan untuk pembuatan KIS bagi warga tidak mampu bisa langsung di Puskesmas yang ada di dekat rumahmu.

BACA JUGA:Jadwal dan Harga Tiket Film KKN di Desa Penari: Luwih Dowo, Luwih Medeni di Bioskop Rabu 11 Januari 2022

Jika berhasil mendapatkan kartu KIS BPJS Kesehatan, anda akan mendapatkan beberapa bantuan dari pemerintah, salah satunya PKH.

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dicairkan secara tunai maupun non tunai.

Ada beberapa cara untuk melakukan pengecekan status keaktifan kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Berikut ini kami akan memberikan 8 cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan, yakni sebagai berikut:

BACA JUGA:Mie Tek-tek Menggugah Selera Wajib Kamu Coba di Rumah

1. Aplikasi Mobil JKN

Sebelum melakukan pengecekan Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dulu melalui Google Play Store dan App Store dan mendaftarkan diri sebagai pengguna mobile.

Berikut cara cek Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui Mobile JKN:

• Buka Aplikasi Mobile JKN

BACA JUGA:Usai Batuk-batuk, Tunawisma Ditemukan Meninggal di Komplek Ilir Barat Permai

• Login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password

• Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi. Klik Login

• Pilih menu peserta

• Halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas

BACA JUGA: Ketua DPRD OI Soeharto Kunjungi Stan-stan Ogan Ilir Expo

2. BPJS Kesehatan Care Center 165

Anda bisa menghubungi call center melalui hp ke care center 165. Di sana nanti ada petugas yang akan memberikan keterangan terkait dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan anda.

BPJS Kesehatan Care Center 165 merupakan kanal yang dapat diakses melalui telepon rumah ataupun telepon seluler selama 24 jam tujuh hari seminggu.

Berikut cara cek status keaktifan BPJS Kesehatan Care Center 165:

BACA JUGA:Waduh, Kegiatan KPU Kabupaten Empat Lawang Dipantau Intelijen Polisi

• Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165

• Memilih jenis layanan 1 (satu)

• Memilih layanan status kepesertaan

• Ketik nomor peserta/NIK

BACA JUGA:Lirik Lagu ‘Lift Me Up’- Rihanna, Ost Black Panther: Wakanda Forever

• Ketik tanggal lahir

• VIKA akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

3. CHIKA (Chat Assistant JKN)

Layanan CHIKA dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook Messenger di facebook/BPJSKesehatanRI/, aplikasi pesan Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 08118750400.

BACA JUGA:Kabar Baik untuk Pesantren di Ogan Ilir, Anggota DPRD Perjuangkan Fasilitas dari Pemerintah

Berikut cara cek Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui CHIKA:

• Chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp

• Pilih menu cek status peserta

• Ketik nomor peserta/NIK

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan Rabu 11 Januari 2023: Waspada Hujan Petir di Sejumlah Daerah Sumsel

• Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta

• CHIKA akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

4. VIKA (Voice Interactive JKN)

Melansir dari website BPJS Kesehatan, layanan Voice Interactive JKN (VIKA). VIKA merupakan pelayanan  informasi menggunakan mesin penjawab untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan JKN-KIS melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

BACA JUGA:Kades di Kabupaten Empat Lawang Kumpulkan Pemuda di Desanya, Kenapa Ya?

Melalui Care Center anda akan diarahkan untuk menekan angka tertentu sesuai dengan informasi yang kita butuhkan.

Angka 1 untuk cek status kepesertaan JKN-KIS, angka 2 untuk perubahan data, angka 3 untuk konsultasi dokter, angka 4 untuk layanan badan usaha dan angka 5 untuk informasi dan keluhan lainnya.

5. Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di Rumah Sakit

BPJS Kesehatan memberikan akses informasi dan pengaduan lewat Petugas Informasi dan Pengaduan Peserta (PIPP) di rumah sakit.

BACA JUGA:Resep Klapertart Durian, Gurih dan Lembut Rasanya Nampol Banget

Keberadaan PIPP ini sebagai implementasi dari Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

BPJS Kesehatan berkewajiban untuk memberikan informasi kepada peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dan memberikan informasi kepada peserta mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan kewajibannya.

6. Mobil Customer Service (MCS)

Layanan Mobile Customer Service (MCS) merupakan layanan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat untuk memperoleh layanan admnistrasi tanpa harus ke Kantor BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Yeay Senang Banget! Ini Dia Shio yang Diprediksi Naik Daun di Tahun 2023, Kuy Cek Shiomu Disini

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Parepare, Hartati mengungkapkan bahwa, berbagai layanan administrasi yang dapat diakses oleh peserta antara lain, pendaftaran peserta baru, perubahan data peserta, pengecekan status kepesertaan, hingga peserta dapat memperoleh berbagai informasi terbaru seputar Program JKN.

“Diharapkan dengan hadirnya MCS BPJS Kesehatan dapat menjawab kebutuhan peserta dalam hal memperoleh layanan administrasi BPJS Kesehatan, serta memperoleh informasi baru seputar Program JKN,” ungkap Hartati dilansir palpres.com di website resmi BPJS Kesehatan.

7. Mal Pelayanan Publik (MPP)

MPP merupakan upaya pemerintah terus mendorong seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan Badan Hukum Publik untuk menghadirkan akses pelayanan secara mudah bagi masyarakat.

BACA JUGA:Hama Keong Mas Mulai Menyerang, Tak Sangka Ini Ini Tempat Favoritnya

Dengan kata lain, anda bisa mendatangi MPP di daerah tempat tinggal dan segera melakukan konfirmasi kepada petugas terkait dengan status kepesertaan KIS BPJS Kesehatan anda.

8. Kantor BPJS Kesehatan

Dan langkah terakhir, anda bisa mendatangi secara langsung kantor BPJS Kesehatan di daerah anda.

Anda bisa mencari kantor BPJS Kesehatan dengan mengklik di sini.

BACA JUGA:Begini Langkah KPU PALI Agar Pemilu 2024 Berjalan Sukses, Coba Aja Pahalanya Besar Lho!

Dari penjelasan di atas sudah bisa kita pahami jika KIS dan BPJS Kesehatan cukup berbeda.

Melansir dari website CIMB Niaga, ada beberapa perbedaan KIS dan BPJS di luar aspek biaya, yakni sebagai berikut:

1. KIS merupakan program jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk masyarakat Indonesia yang kurang mampu.

Dengan kata lain, Pemerintah berdedikasi untuk wajib memenuhi kebutuhan akses layanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA:Bujang Gadis Lahat 2022 Kunjungi Desa Simpur, Lihat Komplek Megalitikum hingga Gali Potensi Wisata

Sedangkan untuk BPJS, kewajiban tersebut diserahkan kepada masyarakat seluruh masyarakat Indonesia dengan ekonomi yang lebih baik, tidak terkecuali dengan Warga Negara Asing.

Perbedaan KIS dan BPJS juga ditemukan pada fasilitas dari layanan kesehatannya.

Untuk BPJS Kesehatan, para pemegang manfaat layanan kesehatan yang dikeluarkan oleh BPJS terbagi ke dalam 3 kelas layanan, yaitu kelas 1, 2, dan 3.

Dari perbedaan manfaat berdasarkan kelas layanan kesehatan tersebut, iuran kesehatan yang dibebankan pun memiliki perhitungan dan nominal yang berbeda.


BACA JUGA:SIAP-SIAP! Pengecer Tak Bisa Lagi Jual Elpiji 3kg, Ini Kata Pertamina

2. KIS dan BPJS lainnya yang dapat terlihat dengan mudah adalah pada lokasi layanan kesehatannya.

Bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat atau KIS, orang tersebut berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan terpadu di mana saja.

Terutama untuk rumah sakit atau balai kesehatan yang memang dimiliki oleh pemerintah, seperti Puskesmas.

Sedangkan pemegang kartu BPJS Kesehatan, para pesertanya hanya bisa mendapatkan layanan kesehatan utama berdasarkan nama fasilitas kesehatan atau faskes yang tertera pada kartu tersebut.

BACA JUGA:Motor 'Haram' Masuk Jalan Tol, Ternyata Ini Penyebabnya

Pemegang kartu BPJS Kesehatan masih bisa melanjutkan pengobatan atau penanganan medis lebih lanjut.

Namun memerlukan surat rujukan yang dikeluarkan oleh dokter dari fasilitas kesehatan yang terdaftar dalam informasi pada kartunya

3. Pemegang kartu BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan saat peserta jaminan memang membutuhkan penangan medis atau benar-benar dalam keadaan sakit.

Sedangkan KIS bisa digunakan tidak hanya sebagai kartu akses pengobatan saja.

BACA JUGA:Yuk Intip, Unit Usaha BUMDes Gerbang Sabar Lubuk Mabar

Pemegang manfaat KIS juga bisa menggunakan kartu jaminannya sebagai langkah pencegahan.

Dari perbedaan tersebut sudah jelas bahwa pemilik kartu KIS berasal dari fakir miskin dan tidak mampu sehingga iuran kesehatan dibayar pemerintah.

Sedangkan pemilik kartu BPJS Kesehatan, iuran kesehatan dibayar secara pribadi.

Dengan kata lain, pemegang kartu BPJS Kesehatan dianggap mampu sehingga tidak menjadi bagian dari peserta yang memiliki hak untuk mendapatkan bantuan sosial.*

BACA JUGA:Transportasi Puluhan Tahun Angkut Warga Bawa Hasil Bumi Kini Telah Berganti, Apakah Itu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: